Mulai 2012/2013, sistem pegangkatan
guru baru dipersiapkan sejak dari kampus. Seleksi penerimaan dan proses
pendidikan didasarkan pada kompetensi guru. Dengan sistem ini, Guru CPNS
nantinya akan memiliki/menguasai 4 kompetensi guru.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
akan memperbarui sistem perekrutan calon guru mulai tahun ajaran baru
2012. “Calon guru akan menjalani pendidikan profesi sejak semester awal
masa perkuliahan,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh,
seusai menjadi narasumber pada seminar pendidikan, di Hotel Santika,
Jakarta Senin (23/04).
Menteri Nuh menjelaskan, siswa-siswa yang
dinyatakan lulus saat mendaftar ke Lembaga Pendidikan Tenaga
Kependidikan (LPTK), akan disaring kembali dengan mempertimbangkan empat
syarat kompetensi calon guru, yaitu profesional, pedagogi, kepribadian,
dan sosial. “Begitu lulus, langsung diasramakan,” ucapnya.
Setiap LPTK akan mengasramakan 200-300
orang calon guru, selama empat tahun masa kuliah. Mereka mendapat
beasiswa. “Semacam ikatan dinas,” tuturnya. Para calon guru tersebut
benar-benar akan disiapkan menjadi guru profesional, dan di akhir masa
pendidikannya akan mendapat sertifikat. “Ke depan, guru yang akan
direkrut harus punya sertifikat itu,” ujar Menteri Nuh.
Sistem baru ini merupakan perbaikan
terhadap sistem perekrutan, yang selama ini belum mengukur kompetensi
calon guru. Dari hasil uji kompetensi awal (UKA) yang dilakukan pada
Februari lalu, diketahui bahwa rata-rata nasional kompetensi guru masih
rendah yakni 42,25. “Kalau tidak dibongkar sistem ini, kita tidak akan
bisa memperbaiki kualitas (sumber daya manusia),” ujar Mendikbud.
Lantaran sistem ini baru dimulai tahun
ini, maka guru yang telah dididik baru bisa diterjunkan ke lapangan
empat sampai lima tahun mendatang. Guna mengisi kekosongan guru karena
banyak guru yang pensiun hingga 2015, Kemdikbud akan mendidik mahasiswa
keguruan semester lima sampai delapan. “Mereka akan didramakan. Jadi
tidak perlu menunggu 4-5 tahun lagi,” tuturnya. (AR). Sumber:
http://www.kemdiknas.go.id/
sumber:http://tunas63.wordpress.com/2012/04/24/penerimaan-calon-guru-dengan-ikatan-dinas/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar