Guru PNSD penerima tunjangan profesi kuota 2006 s.d. 2010 untuk segera melakukan pemberkasan guna pencairan dana di tahun 2012 yang selambat-lambatnya dari tanggal 27 Maret s.d. 5 April2012.
adapun pemberkasannya adalah sbb:
- Sertifikat Pendidik. (Foto Copy 3 lembar dilegalisir Ka Dindikpora Kabupaten)
- SK beban mengajar tatap muka perminggu 24 jam (foto copy rangkap 3 dilegalisir KS)
- Surat Keterangan 24 jam mengajar dari KS (3 lembar asli)
- Surat pernyataan KS bahwa guru yang bersangkutan benar-benar mengajar 24 jam seminggu (3 lembar asli)
- Surat keterangan masih aktif mengajar sampai dengan sekarang. (3 lembar asli) (Contoh nomor 3, 4, dan 5)
- SK Berkala terakhir (3 lembar dilegalisir Ka Dindikpora Kabupaten bagi guru SMP, dan legalisir Ka UPT bagi guru SD/TK)
- SK Kepangkatan/SK Golongan Terakhir (3 lembar dilegalisir Ka Dindikpora Kabupaten bagi guru SMP, dan legalisir Ka UPT bagi guru SD/TK)
- Leger Gaji bulan Januari 2012 (3 lembar dilegalisir Dindikpora Kabupaten)
- Foto copy NPWP (3 lembar)
- Foto copy Rekening (3 lembar)
Sumber: Surat Didindikpora Kabupaten Banjarnegara Nomor 005/0970 tanggal 28 Maret 2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar