Dengan
adanya peningkatan besarnya BOS untuk tiap peserta didik khususnya pada Sekolah
Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), maka pemerintah dengan tegas
melarang adanya pungutan biaya pendidikan pada Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah
Menengah Pertama (SMP).
Adapun
yang mengatur tentang larangan pungutan biaya pendidikan pada Sekolah Dasar
(SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tertuang dalam Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2011 (Permendikbud
No.60 Tahun 2011).
Larangan
pungutan tersebut tertuang pada pasal-pasal berikut :
Pasal
2
(1)
Biaya pendidikan pada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan
pemerintah daerah bersumber dari:
a.
anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau
b.
anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(2)
Biaya pendidikan pada sekolah pelaksana program wajib belajar menjadi tanggung
jawab Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sampai terpenuhinya SNP.
(3)
Pemenuhan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui
bantuan operasional sekolah.
Pasal
3
Sekolah
pelaksana program wajib belajar dilarang memungut biaya investasi dan biaya
operasi dari peserta didik, orang tua, atau walinya.
Pasal
4
(1)
Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat tidak boleh melakukan pungutan:
a.
yang dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik,
penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik; dan
b.
untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku
kepentingan sekolah.
(2)
Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilarang melakukan pungutan kepada
peserta didik, orang tua, atau walinya yang tidak mampu secara ekonomis.
Untuk
lebih jelasnya, yang lengkap silahkan unduh melalui link di bawah ini:
Semoga
bermanfaat. Jangan lupa tinggalkan jejakmu dengan mengisi kolom komentar. Terima
kasih.
Sumber:
http://panduanmatematika.wordpress.com/2012/01/07/permendikbud-no-60-tahun-2011-tentag-larangan-pungutan-sd-dan-smp/
3 komentar:
dikabupaten simalungun permendikbud nomor 60 tahun 2011 itu tidak terlaksana.buktinya baru-baru ini ada pungutan biaya baju batik untuk sd,smp dan sma.biayanya cukup besar.untuk baju sd biayanya mencapai Rp 85.000 smp dan sma Rp 105.000.sudah banyak media yg menyorot tapi kepolisisn dan kejaksaan sepertinya adem-adem aja.
Kemendikbud Akui Masih Ada Pungutan Sekolah Silakan baca di sini http://www.shnews.co/detile-4477-kemendikbud-akui-masih-ada-pungutan-sekolah.html
Dengan keluarnya Permendiknas No 44 tahun 2012, maka Permendiknas no 60/2011 diganti.Silakan baca download di http://masharrybanjar.blogspot.com/2012/08/peraturan-menteri-pendidikan-dan.html
Posting Komentar