Peraturan bersama menteri pendidikan nasional, menteri
negara pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, menteri dalam
negeri, menteri keuangan, dan menteri agama Nomor:
05/x/pb/2011,spb/03/m.pan-rb/10/2011,48 tahun 2011,158/pmk.01/2011,11 tahun
2011 tahun 2011 tentang penataan dan pemerataan guru Pegawai Negeri Sipil
merupakan implementasi dari amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru,
khususnya yang berkaitan dengan tugas guru dan pengawas dan Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
Agar penataan dan pemerataan guru dapat direalisasikan
dengan baik, maka perlu pemahaman yang sama antara berbagai pihak yang
berkepentingan.
Untuk
itu, diperlukan sebuah petunjuk teknis yang dapat menjadi acuan bagi pemerintah
provinsi atau kabupaten/kota, dinas pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan
provinsi, dan unsur lain yang terkait dengan pelaksanaan penataan dan
pemerataan guru pegawai negeri sipil.
Petunjuk Teknis ini disusun sebagai acuan dalam
implementasi peraturan bersama 5 menteri dimaksud. Petunjuk Teknis ini berisi
hal-hal yang berkaitan dengan perhitungan kebutuhan guru, kriteria guru yang
dipindahkan, wewenang instansi terkait terhadap pelaksanaan penataan dan pemerataan
guru baik pemerintah maupun pemerintah daerah.
Untuk Lebih Lanjut download disini
Sumber: http://smamargatiga.blogspot.com/2011/12/juknis-pelaksanaan-peraturan-bersama-5.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar