Menteri Keuangan Agus Martowardojo
menerbitkan dua aturan terbaru mengenai tunjangan profesi dan dana
tambahan penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah untuk tahun
anggaran 2012.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan
Yudi Pramadi dalam keterangannya di Jakarta, Senin, menyebutkan dua
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut adalah PMK Nomor
34/PMK.07/2012 dan PMK Nomor 35/PMK.07/2012.
PMK yang mulai berlaku pada 9 Maret 2012 ditetapkan dalam rangka
melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (12) Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2011 tentang APBN 2012.
Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) diberikan
kepada Guru PNSD yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi
persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kuota Tahun 2006
sampai dengan Tahun 2011.
Sedangkan Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD diberikan sebagai
tambahan penghasilan bagi Guru PNSD yang belum mendapatkan tunjangan
profesi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Tunjangan profesi diberikan satu kali gaji pokok Guru PNSD yang
bersangkutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terhitung mulai 1
Januari 2012 dan untuk dana tambahan penghasilan akan diberikan sebesar
Rp250 ribu per orang per bulan juga terhitung mulai 1 Januari 2012.
Adapun alokasi untuk tunjangan profesi Guru PNSD tahun 2012 adalah
sebesar Rp30,56 triliun dan alokasi untuk dana tambahan penghasilan Guru
PNSD sebesar Rp2,89 triliun.
Penyaluran dan pembayaran tunjangan serta dana tambahan penghasilan
Guru PNSD dilaksanakan secara triwulan. Adapun untuk waktu penyaluran
yaitu pada triwulan I minggu terakhir Maret 2012, triwulan II pada
minggu terakhir Juni 2012, triwulan III pada minggu terakhir September
2012, dan triwulan IV pada minggu terakhir November 2012.
Penyaluran dana pada triwulan I – IV dilaksanakan masing-masing
sebesar seperempat dari alokasi tunjangan profesi dan dana tambahan
penghasilan Guru PNSD.
Untuk tunjangan maupun dana tambahan tersebut, pembayaran
dilaksanakan sebanyak 12 bulan dalam setahun dan tidak termasuk untuk
bulan ke-13.
Pembayaran dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setelah menerima
dana tersebut dalam rekening kas umum daerah secara triwulanan, yaitu
untuk triwulan I paling lambat April 2012, triwulan II paling lambat
Juli 2012, triwulan III paling lambat Oktober 2012, dan triwulan IV
paling lambat Desember 2012.
Untuk menghindari sanksi penundaan penyaluran tunjangan profesi dan
dana tambahan penghasilan Guru PNSD triwulan II tahun anggaran
berikutnya, Pemda diwajibkan untuk menyerahkan laporan realisasi
pembayaran kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Laporan diserahkan pada semester I paling lambat pada minggu pertama
bulan Agustus 2012 dan untuk semester II paling lambat minggu terakhir
bulan April 2013. (S034/Z002)
Copas: http://tunas63.wordpress.com/2012/05/05/tunjangan-profesi-dan-tpg-2012/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar