Petunjuk Teknis Dana BOS 2012
Petunjuk Teknis BOS 2012 telah ditetapkan berdasarkan Permendiknas 51/2011 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Dan Laporan Keuangan Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2012.
Pengertian BOS
BOS
adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan
biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana
program wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan,
biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis
pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi,
pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak,
asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan
personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis
kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada bab berikutnya.
Tujuan Bantuan Operasional Sekolah
Secara
umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap
pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
Secara khusus program BOS bertujuan untuk:
1.
Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT
(Terbuka) negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada rintisan sekolah
bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI).
Sumbangan/pungutan bagi sekolah RSBI dan SBI harus tetap mempertimbangkan
fungsi pendidikan sebagai kegiatan nirlaba, sehingga sumbangan/pungutan tidak
boleh berlebih;
2.
Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk
apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
3.
Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
Petunjuk Teknis BOS 2012
Buku
petunjuk teknis ini dilengkapi dengan petunjuk lengkap antara lain cara
pelaporan, administrasi, pembukuan, dan perpajakan.
Maksud
Memberikan
pemahaman yang sama dan sebagai pedoman bagi Tim Manajemen BOS Provinsi,
Kabupaten/Kota, Sekolah, dan pihak terkait lain.
Tujuan
Agar
pengelolaan dana BOS dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan,
akuntabel, efisiensi dan efektifitas, tepat waktu, serta terhindar dari
penyimpangan.
Bila
berminat memiliki buku Juknis BOS 2012, silakan diunduh dengan klik poster buku
di atas.
http://tunas63.wordpress.com/2011/12/15/petunjuk-teknis-dana-bos-2012/
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Mekanisme Baru Penyaluran Dana BOS 2012
Pemerintah
melalui Kementerian Pendidikan Nasional mengubah mekanisme penyaluran dana
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tahun 2012 yakni melalui pemerintah
provinsi dan tidak lagi melalui kabupaten/kota.
Perubahan
mekanisme penyaluran tersebut karena tidak berjalannya sistem dengan baik.
Kebijakan dengan asas desentralisasi tersebut dianggap rumit birokrasinya,
terutama saat peyaluran ke sekolah negeri.
Melalui
mekanisme baru ini diharapkan penyaluran dana BOS akan lebih cepat dimana dana
BOS ditransfer oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dari Kas Umum Negara (KUN)
ke Kas Umum Daerah (KUD) Provinsi.
Besar Bantuan
Besar
biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah termasuk untuk BOS Buku, dihitung
berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
- SD/SDLB : Rp 580.000,-/siswa/tahun
- SMP/SMPLB/SMPT/SATAP : Rp 710.000,-/siswa/tahun
Waktu Penyaluran Dana
Pada
tahun anggaran 2012, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode
Januari sampai Desember 2012, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2011/2012 dan
semester 1 tahun pelajaran 2012/2013.
Penyaluran
dana dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu
- periode Januari-Maret,
- April-Juni,
- Juli-September dan
- Oktober-Desember.
Buku Petunjuk Teknis Dana BOS 2012
Bila
berminat mengunduh buku Juknis BOS 2012, silakan lihat/unduh
di sini
(http://tunas63.wordpress.com/2011/12/15/mekanisme-baru-penyaluran-dana-bos-2012/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar